Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tidak Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice
Jakarta-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang tetap diproses meski ada dua laporan yang dicabut. “Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kamis (21/9/2023). Ramadhan […]
Artikel Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tidak Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice pertama kali tampil pada Integritas News.
https://ouo.io/JDZa6nB

Leave a comment