Mulai 2024, Buang Sampah Sembarangan di Medan Denda Rp10 juta
Medan-Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, mulai Januari 2024 Pemko Medan akan memberlakukan dan menerapkan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal Pasal 57 ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah di sungai. “Kita akan berlakukan Perda tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Di bulan Januari 2024 siapapun warga yang membuang sampah sembarangan […]
Artikel Mulai 2024, Buang Sampah Sembarangan di Medan Denda Rp10 juta pertama kali tampil pada Integritas News.
https://ouo.io/uLFsF2

Leave a comment