Larangan Penempelan Alat Peraga Kampanye: Tempat Ibadah hingga Taman dan Pepohonan
Jakarta-Kampanye Pemilu 2024 sedang berlangsung, sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu dapat menggunakan berbagai tahapan untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, terdapat regulasi yang mengatur penempatan atau penempelan APK, sebagaimana diatur dalam Pasal […]
Artikel Larangan Penempelan Alat Peraga Kampanye: Tempat Ibadah hingga Taman dan Pepohonan pertama kali tampil pada Integritas News.
https://ouo.io/osBdcq

Leave a comment