Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Mamuju
Mamuju-Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LH (54) dan HJ (52) telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju pada 16 September 2024. Keduanya diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Mamuju saat melakukan pemasangan mesin penghisap pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai […]
Artikel Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Mamuju pertama kali tampil pada Integritas News.
https://ouo.io/V43EGm


Leave a comment